UU HORTIKULTURA KENDALA INVESTASI

  • 15 Januari 2015 16:20 WIB
UU HORTIKULTURA KENDALA INVESTASI
Pedagang menata bunga dagangannya di Pasar Bunga Rawa Belong, Jakarta, Kamis (15/1). Ketua Komite Tetap Pengembangan Pasar Pertanian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Karen Tambayong mengatakan UU Hortikultura Nomor 13 Tahun 2010 menjadi kendala investasi dalam bisnis holtikultura di Indonesia karena penanaman modal asing untuk hortikultura dibatasi paling banyak 30 persen. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Rei/mes/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
15/01/2015 16:20 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor