PEMBERLAKUAN DENDA TILANG MOTOR

  • 18 Januari 2015 19:20 WIB
PEMBERLAKUAN DENDA TILANG MOTOR
Petugas kepolisian memberhentikan paksa pengendara motor besar ketika melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/1). Denda bagi pemotor yang melintas di jalan tersebut MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan diberlakukan dan dikenakan tilang maksimal sebesar Rp500 ribu. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
18/01/2015 19:20 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor