PEMBERLAKUAN DENDA TILANG MOTOR
Petugas kepolisian memberhentikan pengendara motor ketika melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/1). Denda bagi pemotor yang melintas di jalan tersebut MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan diberlakukan dan dikenakan tilang maksimal sebesar Rp500 ribu. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.