EKSEPSI PEMBUNUHAN WARGA AMERIKA
Petugas pengadilan menggiring warga Amerika Serikat (AS), Tommy Schaefer (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1). Pria AS berumur 21 tahun itu dalam eksepsi melalui penasihat hukumnya memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya bersama Heather Louise Mack telah membunuh Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/Spt/15.