EKSEPSI PEMBUNUHAN WARGA AMERIKA
Warga Amerika Serikat (AS), Heather Louise Mack (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan mendengar penjelasan juru alih bahasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1). Wanita AS berumur 19 tahun itu dalam eksepsi melalui penasihat hukumnya memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya telah membunuh ibunya Sheila von Wiese Mack bersama pacarnya Tommy Schaefer di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/Spt/15.