PENGUJIAN UU PILPRES
![PENGUJIAN UU PILPRES](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x798/2015/01/21/pengujian-uu-pilpres-a3bp-dom.jpg)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konsitusi Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang pembacaan sejumlah putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1). MK melalui amar putusan menolak secara keseluruhan pengujian Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Rei/nz/15.
Foto Terkait
Tags: