LARANGAN REKLAME ROKOK
Sebuah reklame rokok terpampang di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (26/1). Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang dan Pergub tersebut telah berlaku pada 13 Januari 2015. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Spt/15