PELAKU PEMBUNUHAN BAYI RIAU
Yulia alias Dona (tengah) pembantu rumah tangga yang juga terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan bayi Jeanette Gracia dikawal petugas kepolisian saat akan menjalani persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (27/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun karena terbukti bersalah dalam perkara penculikan dan pembunuhan bayi berusia 14 bulan tersebut. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/Asf/Spt/15.