SIDANG TUNTUTAN KORUPSI DPRD
Empat dari 14 mantan mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004, Idris Imron (kiri), Heru Widyatmoko (kedua kiri), Otok Riyanto (kedua kanan), dan Zainuddin Buchori (kanan), mengikuti sidang kasus asuransi fiktif senilai Rp. 1,7 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (27/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang itu dengan hukuman antara dua hingga empat tahun penjara. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/Spt/15.