SIDANG PEMBUNUHAN WARGA AS
Warga Amerika Serikat (AS), Heather Louise Mack (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berdiskusi dengan pengacaranya saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/1). Dalam agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menolak permohonan eksepsi kedua terdakwa pembunuhan ibunya sendiri Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 yang mayatnya dimasukkkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/Rei/ama/15.