VONIS KORUPSI DANA HIBAH STIE

  • 28 Januari 2015 19:20 WIB
VONIS KORUPSI DANA HIBAH STIE
Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sivia Patuju, Mohamad Taslim terdakwa kasus dugaan korupsi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/1). Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 50 juta subsidair 2 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 35 juta subsidair 2 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tojo Una - Una guna pendirian STIE Sivia Patuju tahun 2010 hingga 2011. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Asf/pd/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
28/01/2015 19:20 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor