VONIS PERUSAKAN KANTOR PARTAI

  • 29 Januari 2015 17:10 WIB
VONIS PERUSAKAN KANTOR PARTAI
Para terdakwa kasus perusakan kantor Partai Nasional Aceh (PNA) dan perampokan bank di Aceh, menjalani sidang dengan agenda putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/1). Sembilan terdakwa kasus perusakan kantor partai dan perampokan bank di Aceh dijatuhi hukuman penjara diantaranya 2 tahun enam bulan, 3 tahun dan 4 tahun, setelah itu sidang dipindahkan ke Medan dengan alasan keamanan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ss/ama/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.94 MB
Disiarkan
29/01/2015 17:10 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor