VONIS PERUSAKAN KANTOR PARTAI

  • 29 Januari 2015 17:10
VONIS PERUSAKAN KANTOR PARTAI
Para terdakwa kasus perusakan kantor Partai Nasional Aceh (PNA) dan perampokan bank di Aceh, menjalani sidang dengan agenda putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/1). Sembilan terdakwa kasus perusakan kantor partai dan perampokan bank di Aceh dijatuhi hukuman penjara diantaranya 2 tahun enam bulan, 3 tahun dan 4 tahun, setelah itu sidang dipindahkan ke Medan dengan alasan keamanan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ss/ama/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.94 MB
Disiarkan
29/01/2015 17:10 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor