PK BALI 9

  • 30 Januari 2015 17:40 WIB
PK BALI 9
Humas Pengadilan Negeri, Hasoloan Sianturi, menujukkan surat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana mati warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (30/1). Dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin atau disebut anggota Bali 9 yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan mengajukan memori peninjauan kembali atas kasusnya itu melalui tim penasihat hukumnya setelah permohonan grasinya ditolak presiden. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/ss/pd/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
30/01/2015 17:40 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor