UU PORNOGRAFI

  • 31 Oktober 2008 16:40 WIB
UU PORNOGRAFI
JAKARTA, 31/10 - UU PORNOGRAFI. Seorang perempuan berjilbab melintasi iklan produk kecantikan di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (31/10). Undang-undang pornografi yang menuai pro kontra tetap disahkan pada tanggal 30 Oktober, sementara batasan yang dianggap porno atau tidak masih dipertanyakan. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ama/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1525
Ukuran Berkas
453.36 KB
Disiarkan
31/10/2008 16:40 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor