AJUKAN PK
DENPASAR, 3/11 - AJUKAN PK. Kakak kandung Amrozi dan Muklas, Ja'far Shodiq (tengah) didampingi anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Imam Asmara SH (kiri) mengajukan memori peninjauan kembali (PK) bagi terpidana mati kasus bom Bali itu di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (3/11). Pihak keluarga Amrozi sekaligus mewakili keluarga Imam Samudera kembali mengajukan permohonan PK untuk ke-4 kalinya karena mereka menilai masih berhak menempuh upaya hukum lagi. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ss/ama/08.