SIDANG PEMBUNUHAN WARGA AS
Warga Amerika Serikat (AS), Heather Louise Mack (kanan) yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan, didampingi juru alih bahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2). Majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan pengadilan bagi kedua terdakwa setelah menolak eksepsi mereka yang membantah telah melakukan pembunuhan terhadap Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/ama/15.