PAJAK BATU AKIK

  • 2 Februari 2015 18:30 WIB
PAJAK BATU AKIK
Seorang pedagang menunjukan batu akik berbagai jenis di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (2/2). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berencana memungut pajak bagi penjual batu akik atau batu mulia terhadap penjual yang sudah teregistrasi, memiliki NPWP serta menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). ANTARA FOTO/FB Anggoro/Koz/Spt/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
851.72 KB
Disiarkan
02/02/2015 18:30 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor