TANPA HELM PENGAMAN

  • 3 Februari 2015 16:30 WIB
TANPA HELM PENGAMAN
Seorang pekerja mengecet tembok bangunan hotel Aston tanpa menggunakan helm dan sepatu pengaman di jalan Sultan Hasanudddin Makassar, Selasa (3/2). Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan SK Depnaker, KEP.45/DJPPK/IX/2008 tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bekerja pada ketinggian diwajibkan mengunakan akses tali serta helm pengaman guna keselamatan jiwa. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/Rei/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1905
Ukuran Berkas
1014.92 KB
Disiarkan
03/02/2015 16:30 WIB
Fotografer
Darwin Fatir
Editor