TANPA HELM PENGAMAN
Seorang pekerja mengecet tembok bangunan hotel Aston tanpa menggunakan helm dan sepatu pengaman di jalan Sultan Hasanudddin Makassar, Selasa (3/2). Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan SK Depnaker, KEP.45/DJPPK/IX/2008 tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bekerja pada ketinggian diwajibkan mengunakan akses tali serta helm pengaman guna keselamatan jiwa. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/Rei/pd/15.