KORUPSI PROYEK AIR MINUM

  • 4 Februari 2015 15:50
KORUPSI PROYEK AIR MINUM
Terdakwa kasus korupsi dana proyek pengembangan distribusi air minum Kabupaten Karangasem, I Wayan Arnawa (kanan) mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Rabu (4/2). Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karangasem tersebut dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan barang dan jasa untuk air bersih 2009-2010 di 4 kecamatan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 3,7 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Koz/Spt/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2889x2000
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
04/02/2015 15:50 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor