SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 5/11- KORUPSI BI. Empat terdakwa yang terlibat kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Hamka Yandhu, Rusli Simanjuntak, Oey Hoey Tiong dan Antony Zeidra Abidin (kiri-kanan) menunggu di ruang terdakwa sebelum mengikuti sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/11). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan atas kasus aliran dana BI yang merugikan negara sebesar Rp100 milliar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/08