SIDANG HASYIM
SOLO,6/11- SIDANG HASYIM. Pengusaha, Hasyim Djojohadikusumo mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus pencurian dan pemalsuan arca Museum Radyapustaka Solo, di Pengadilan Negeri Solo, Jateng, Kamis (6/11). Hasyim Djojohadikusumo didakwa melanggar pasal 28A UU No.5/1992 tentang Perlindungan Cagar Budaya karena mengalihkan dan memindahkan benda cagar budaya tanpa izin. FOTO ANTARA/Andika Betha/ss/mes/08