DUA HAKIM MK SETUJUI PERMOHONAN AKIL MOCHTAR

  • 12 Februari 2015 14:35 WIB
DUA HAKIM MK SETUJUI PERMOHONAN AKIL MOCHTAR
Hakim Konsitusi Aswanto (kanan) dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengikuti sidang pleno dengan agenda pembacaan amar putusan perkara pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/2). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Akil Mochtar sementara dua hakim konstitusi yakni Aswanto dan Maria Farida Indrati menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2546x1697
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
12/02/2015 14:35 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor