PLEDOI GULAT MANURUNG
Terdakwa perkara dugaan kasus suap ahli fungsi hutan di Riau Gulat Manurung berjalan keluar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/2). Pengusaha yang juga Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia wilayah Riau itu sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Rei/ama/15.