JUAL BELI SATWA DILINDUNGI
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat gelar kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (13/2). Unit 1 Subdit IV Tididter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus penjualan hewan dilindungi dalam keadaan yang sudah diawetkan dengan barang bukti 1 buah ekor harimau, 1 set kulit harimau, 2 tengkorak kepala harimau, 1 kepala rusa, dan 1 ekor penyu sisik. ANTARA FOTO/Suryanto/ss/mes/15.