GUGATAN BUDI GUNAWAN DIKABULKAN

  • 16 Februari 2015 12:50 WIB
GUGATAN BUDI GUNAWAN DIKABULKAN
Kuasa Hukum KPK selaku termohon mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim Sarpin Rizaldi akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Rei/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
984.76 KB
Disiarkan
16/02/2015 12:50 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor