GUGATAN BUDI GUNAWAN DIKABULKAN

  • 16 Februari 2015 12:55 WIB
GUGATAN BUDI GUNAWAN DIKABULKAN
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan putusan sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Rei/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.1 MB
Disiarkan
16/02/2015 12:55 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor