VONIS RINA IRIANI

  • 17 Februari 2015 17:00 WIB
VONIS RINA IRIANI
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (kiri) bersama penasehat hukumnya OC Kaligis (kanan) seusai mengikuti sidang kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (17/2). Majelis hakim memvonis Rina Iriani dengan hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp. 7,8 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/mes/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1805x2700
Ukuran Berkas
625.03 KB
Disiarkan
17/02/2015 17:00 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor