VONIS RUDY SOIK

  • 17 Februari 2015 18:20 WIB
VONIS RUDY SOIK
Brigadir Polisi Rudy Soik diwawancarai wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri di Kupang, Selasa (17/2). Rudy Soik divonis empat bulan penjara karena melakukan penganiyaan terhadap Ismail, pria yang diduga orang terdekat Tony Seran yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polda NTT. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ss/mes/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2024x1353
Ukuran Berkas
217.24 KB
Disiarkan
17/02/2015 18:20 WIB
Fotografer
Kornelis Kaha
Editor