VONIS RUDY SOIK

  • 17 Februari 2015 18:25
VONIS RUDY SOIK
Brigadir Polisi Rudy Soik berada dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, saat menjalani vonis di Kupang Selasa (17/2). Rudy Soik divonis empat bulan penjara karena melakukan penganiyaan terhadap Ismail, pria yang diduga orang terdekat Tony Seran yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polda NTT. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ss/mes/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2034
Ukuran Berkas
521.76 KB
Disiarkan
17/02/2015 18:25 WIB
Fotografer
Kornelis Kaha
Editor