KODE ETIK PEMILU
JAKARTA, 7/11 - KODE ETIK PEMILU. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Syamsul Bahri (kiri) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini memimpin rapat pleno terbuka terkait peluncuran kode etik Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jum'at (7/11). KPU telah menerbitkan Peraturan KPU dengan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dimaksudkan untuk menjaga kemandirian, integritas, akuntabilitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/nz/08.