LARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL

  • 20 Februari 2015 21:10 WIB
LARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
Tangan pembeli memilah minuman beralkohol di salah satu minimarket di Jakarta, Jumat (20/2). Kementerian Perdagangan telah melarang peredaran minum beralkohol kadar lima persen di minimarket tertuang dalam Permendag 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang mulai efektif berlaku pertengahan April 2015. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/mes/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
20/02/2015 21:10 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor