LARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
Sejumlah minuman berjajar di dekat stiker pemberitahuan pembelian alkohol hanya untuk di bawa pulang di salah satu minimarket di Jakarta, Jumat (20/2). Kementerian Perdagangan telah melarang peredaran minum beralkohol kadar lima persen di minimarket tertuang dalam Permendag 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang mulai efektif berlaku pertengahan April 2015. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/mes/15.