SANKSI LION AIR

  • 23 Februari 2015 16:25 WIB
SANKSI LION AIR
Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut menghadiri konferensi pers seusai pertemuan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/2). Kemenhub memberikan dua sanksi kepada maskapai Lion Air yakni pembekuan sementara pengajuan izin rute baru serta pembekuan izin terbang bagi rute yang selama 21 hari tidak diterbangkan Lion Air misalnya rute Ujung Pandang-Jayapura. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3136x2208
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
23/02/2015 16:25 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor