SANKSI LION AIR
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo (kanan) didampingi Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penundaaan penerbangan (delay) maskapai tersebut di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/2). Kemenhub memberikan dua sanksi kepada maskapai Lion Air yakni pembekuan sementara pengajuan izin rute baru serta pembekuan izin terbang bagi rute yang selama 21 hari tidak diterbangkan Lion Air misalnya rute Ujung Pandang-Jayapura. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/15.