VONIS GULAT MANURUNG
Terdakwa korupsi kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung (kanan) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). Gulat divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/nz/15.