VONIS GULAT MANURUNG

  • 23 Februari 2015 18:45 WIB
VONIS GULAT MANURUNG
Terdakwa korupsi kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung membawa tasnya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). Gulat divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2048
Ukuran Berkas
655.76 KB
Disiarkan
23/02/2015 18:45 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor