REKOMENDASI OMBUDSMAN

  • 24 Februari 2015 17:10 WIB
REKOMENDASI OMBUDSMAN
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Penyelesaian Laporan, Budi Santoso (tengah) didampingi Asisten Madya Penyelesaian Laporan, Dominikus Dalu S (kanan) dan Ketua Tim III Ombudsman, Muhadjirin (kiri) menyampaikan rekomendasi tentang maladministrasi proses penangkapan dan pemeriksaan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (24/2). Ombudsman menyatakan Polri telah melanggar Pasal 36 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana saat penyidiknya menangkap Bambang Widjojanto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
24/02/2015 17:10 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor