REKOMENDASI OMBUDSMAN

  • 24 Februari 2015 17:15 WIB
REKOMENDASI OMBUDSMAN
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Penyelesaian Laporan, Budi Santoso menyampaikan rekomendasi tentang maladministrasi proses penangkapan dan pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (24/2). Ombudsman menyatakan Polri telah melanggar Pasal 36 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana saat penyidiknya menangkap Bambang Widjojanto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
898.39 KB
Disiarkan
24/02/2015 17:15 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor