SEGEL BANGUNAN MALL
Petugas Satpol PP bersama DLLAJ dan dinas terkait Kota Bogor membaca berita acara saat penyegelan bangunan Tajur Trade Mall di jalan raya Tajur, Kota Bogor, Jabar, Selasa (24/2). Penyegelan bangunan mal tersebut dilakukan karena tidak adanya celukan pemberhentian angkot, pelanggaran garis sepadan sungai dan bangunan tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tertera dalam Perda Kota Bogor No.7/2006. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ss/Spt/15