SIDANG VONIS SEKRETARIS GOLKAR
Sekretaris Partai Golkar Jateng Iqbal Wibisono berada di ruang sidang seusai mengikuti sidang perkara korupsi dana bantuan sosial tahun 2008 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (24/2). Majelis hakim memvonis Iqbal Wibisono dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp. 50 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/Spt/15.