TERORIS
SEMARANG, 21/5 -TERDAKWA. Terdakwa Benny Irawan, mantan sipir LP Krobokan Bali usai mengikuti lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kemarin (21/5). Benny Irawan yang didakwa memberikan laptop pada Imam Samudera dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman 11 tahun penjara.FOTO ANTARA/Haryo Setyaki/mes/07