HAJI
MEKAH, 10/11 - BAYAR DAM. Beberapa petugas haji menyaksikan pemotongan hewan kurban untuk membayar Dam (denda) di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Al Muasim, Mekah, Arab Saudi, Selasa (10/11), Jemaah haji Indonesia yang melakukan haji Tamattu wajib membayar Dam (denda) hewan korban atau berpuasa tiga hari di lokasi di tambah 7 hari lagi setelah tiba di tanah air. FOTO ANTARA/pandu dewantara/pd/08