BANDING

  • 10 November 2008 16:22
BANDING
SOLO, 10/11 - BANDING. Mantan Direktur Rumah Sakit Jiwa Solo, Siti Nuraini (kiri) memutuskan untuk melakukan banding setelah divonis satu tahun di Pengadilan Negeri Solo, Senin (10/11). Siti divonis setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp673.000.000,-. FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/Koz/ama/08.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1289
Ukuran Berkas
208.93 KB
Disiarkan
10/11/2008 16:22 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor