PERHIASAN ILEGAL
TANGERANG, BANTEN, 12/3 - PERHIASAN ILEGAL. Dua petugas Bea Cukai menata perhiasan-perhiasan yang masuk ke Indonesia tanpa ijin di Tangerang, Banten, Senin (12/3). Barang-barang tersebut masuk sebagai barang bawaan penumpang namun tidak dicatatkan dan tidak diketahui apakah untuk kepentingan pribadi atau komersial dan tindakan tersebut telah merugikan pendapatan negara sebesar 1,1 milyar rupiah. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/Koz/mes/07.