ALIRAN DANA BI
JAKARTA, 12/11 - VONIS EMPAT TAHUN. Mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoy Tiong menunggu sidang pembacaan vonis kasus aliran dana BI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11). Oey bersama mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/08.