BEKAS GALIAN C
Pemulung mengais sampah dengan latar belakang bukit bekas lokasi penambangan tanah galian C, di Kec. Mranggen, Kab. Demak, Jateng, Senin (2/3). Pemprov Jateng mengkaji ulang izin sebanyak 232 galian C yang tersebar di Jawa Tengah dan akan ditertibkan jika diketahui merusak lingkungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/15.