LARANGAN PARKIR SEMBARANGAN

  • 5 Maret 2015 16:25 WIB
LARANGAN PARKIR SEMBARANGAN
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (5/3). Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tertanggal 8 September 2014, yaitu denda berupa penerapan retribusi Derek terhadap mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/mes/15
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
05/03/2015 16:25 WIB
Fotografer
David Muharmansyah
Editor