RENCANA KENAIKAN BEA METERAI

  • 5 Maret 2015 16:46
RENCANA KENAIKAN BEA METERAI
Seorang karyawan menunjukkan meterai nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 di Jakarta, Kamis (5/3). Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mengkaji kenaikan bea meterai dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000, disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan produk domestik bruto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Rei/mes/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1550x1094
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
05/03/2015 16:46 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor