SIDANG VONIS MUHTAR EPENDY

  • 5 Maret 2015 19:50 WIB
SIDANG VONIS MUHTAR EPENDY
Terdakwa kasus perantara suap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy (tengah) didampingi istri dan keluarga seusai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Muhtar Ependy lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
05/03/2015 19:50 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor