VONIS KASUS TRANS JAKARTA
Terdakwa kasus Trans Jakarta Drajad Adhyaksa duduk di luar ruang sidang usai pembacaan vonisnya di Jakarta, Jumat (6/3). Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut divonis pidana selama 5 tahun dan denda Rp. 250 Juta subsider tiga bulan karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan bus Trans Jakarta tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ss/Spt/15